Kasusnya Viral, Penembak Anjing di Tangerang Ditetapkan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik yang menunjukan adanya 2 alat bukti sebagai penguat unsur pidana.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyebut, penetapan tersangka berdasarkan rumusan Pasal 406 Ayat (2) KUHP dan dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakkan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul.
Sabilul juga menegaskan, penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, dia menjelaskan, kasus itu merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka A tidak ditahan. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara dan bukan tindak pidana tertentu.
"Tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," tukasnya.
Post a Comment