AGEN POKER TERPERCAYA

Penusukan Santri Jadi Viral, Polisi Tangkap dan Tembak Pelaku

https: img-z.okeinfo.net content 2019 09 08 337 2102127 penusukan-santri-jadi-viral-polisi-tangkap-dan-tembak-pelaku-YtOQTvMoUO.jpg

CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil meringkus pria berinisial YM, pelaku penusukan yang menewaskan santri M Rozian (17) pada Minggu (8/9/2019) dinihari. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan.

Menurut Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin, para pelaku tersebut berhasil ditangkap saat sedang berkumpul bersama dengan teman-temannya. Diakui Marwan pihaknya terpaksa menindak tegas pelaku dengan menghadiahi timah panas, karena pelaku sempat mencoba kabur saat akan ditangkap.

Marwan menuturkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berdasarkan keterangan para saksi, kalau si pelaku penusukan tersebut memiliki sebuah tato pada bagian tubuhnya. Pihaknya juga menangkap satu orang berinisial RM yang mengantarkan pelaku saat melakukan penusukan terhadap korban.

"Menurut keterangan saksi dan ada kecocokan dengan pelaku, akhirnya kami menangkap pelaku pada subuh tadi. Pelaku diamankan saat sesang berkumpul dengan teman-temannya, " ujar Marwan kepada Wartawan, Minggu (8/9/2019).



Lebih lanjut, Marwan menjelaskan setelah melakukan penusukan terhadap korban, para pelaku tersebut kemudian melakukan tindak pemerasan dengan ancaman di lokasi yang berbeda.

"Para pelaku ini juga melakukan tindakan pemerasan di Jalan Kesambi, Kota Cirebon. Pelaku mengajak korban ke pesisir. Kemudian pelaku menodongkan senjata tajam dan mengancam korban untuk menyerahkan barang-barangnya, " sambungnya.

Dijelaskan Marwan, bahwa para pelaku ini melakukan aksi secara acak, yakni memilih target secara acak saat melakukan aksinya. Marwan mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial YS, baru satu bulan keluar dari penjara.

"Mereka menggunakan modus dengan menuduh korban sudah memukuli temannya. Kemudian korban akan dibawa ke sebuah tempat dan diancam menggunakan senjata tajam, agar menyerahkan barang-barang berharganya, " imbuhnya.

Akibat perbuatannya, YM dan RM dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2019) malam kemarin, seorang santri bernama M Rozian (17) dari Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, yang merupakan warga asli Kalimantan Selatan, menjadi korban penusukan orang tidak dikenal.

Saat kejadian tersebut, Rozian difitnah telah melakukan pemukulan terhadap teman orang yang tidak dikenal itu. Rozian sendiri ketika itu sedang menunggu ibunya bersama kedua kawannya.

Setelah mendapat luka tusuk dibagian dada, Rozianpun lalu dibawa ke ke RS Gunungjati Kota Cirebon, agar segera mendapat pertolongan. Akan tetapi , nyawa dari Rozian tidak bisa diselamatkan akibat ia kehilangan banyak darah.

(edi)

Tidak ada komentar