Kasus Jenazah Digendong ke Rumah Duka, Kadinkes Tangerang Minta Maaf
Menanggapi kemarahan publik, Liza Puspadewi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan juga kepada masyarakat. Permohonan maaf tersebut juga diikuti oleh kesiapan dinas yang dipimpinnya untuk memperbaiki layanan kesehatan di Kota Tangerang.
"Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan juga kepada masyarakat. Ke depannya ini dijadikan pelajaran untuk kami agar bisa lebih baik dalam melayani masyarakat" ujarnya.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Liza juga siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh wali kota, sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya sebagai kadis pada prinsipnya adalah sebagai ASN, siap dengan segala konsekuensi atas perbuatan yang kami kerjakan" ungkap Liza di hadapan media pada Senin, 26 Agustus 2019.
Terkait pemberian sanksi, Wali Kota Tangerang Arif Wismansyah telah menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas dan kepala puskesmas. Apabila ditemukan pelanggaran, maka yang berkaitan harus dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran.
"Ada sanksi, saat ini juga. Saya juga sudah tugaskan inspektorat untuk evaluasi sehingga nanti dari inspektorat sanksi apa yang kita berikan. Ada aturan memberikan sanksi, kita sudah tugaskan untuk melakukan evaluasi pemeriksaan soal hal ini" ujarnya.
Saat ini, dinas kesehatan Kota Tangerang sudah melakukan revisi terhadap tata laksana penggunaan ambulans Smart 119 dan mulai diterapkan pada Senin 26 Agustus 2019 di seluruh unit puskesmas di wilayah Kota Tangerang.
Post a Comment