AGEN POKER TERPERCAYA

Viral Emak-Emak Nekat Berdiri Sambil Kendarai Motor, Warganet Tercengang


Atraksi berdiri saat mengendarai motor mungkin bisa kita lihat di tempat semacam tong setan pasar malam. Namun, baru-baru ini beredar video seseorang yang berdiri saat mengendarai motor di jalan raya.

Dalam video lain, tampak wanita itu menempatkan lututnya di jok motor. Bahkan warganet lain pemilik akun @hanirhma mengunggah video orang yang sama ketika melakukan hal serupa di malam hari.

Video berkendara tidak wajar yang viral itu terjadi di Juwana, Pati, Provinsi Jawa Tengah.

"Tepatnya diambil di perempatan Alun-alun Juwana," kata pemilik akun @kebahagyaan ketika dihubungi Rabu (28/8/2019). Salah satu video memang menunjukkan pengendara itu menerobos lampu merah di sebuah perempatan.

Menurut pemilik akun @kebahagyaan, orang-orang biasa menyebut perempuan itu Wak Tinuk. Beberapa informasi pun menyebut Tinuk memiliki gangguan mental. "Tapi dia tidak gila gitu," sambungnya.

Unggahannya di Twitter itu mencuri perhatian warganet. Hingga Rabu (28/8/2019), salah satu videonya telah ditonton 522 ribu kali dan di-retweet 22,6 ribu kali.



Beberapa akun lain dari beragam media sosial pun turut membagikan video itu.

"Itu rekaman teman saya. Sebelumnya emang belum viral sih. Saya iseng aja share di Twitter. Eh ternyata seviral ini terus jadi nyebar kemana-mana deh," kata pemilih akun @kebahagyaan.

Unggahan yang menjadi perbincangan viral itu pun menuai beragam respons warganet. Beberapa orang menganggap hal itu lucu. Bahkan ada pula yang mengedit videonya. Belum lagi citra ibu-ibu pengendara motor di Indonesia yang sering melakukan hal tidak biasa.

Namun, warganet lainnya juga menganggap hal itu berbahaya bagi pengendaranya maupun orang lain.

Ada pula yang berpendapat lebih baik perempuan itu tidak diberi akses berkendara. Apalagi jika memang memiliki gangguan mental yang membuat dirinya beratraksi saat berkendara.

Hal itu memang bisa berbahaya bagi pengguna jalan. Selain berbahaya, aksi tersebut bisa juga diklasifikasikan sebagai mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak wajar. Soal itu pun telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak ada komentar