AGEN POKER TERPERCAYA

Seorang Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Rumahnya Dibeli Seharga 300 Ribu


Seorang nenek buta huruf asal Depok, Jawa Barat bernama Arpah harus kehilangan tempat tinggalnya setelah ditipu oleh tetangganya sendiri. Aksi tersebut dilakukan pada tahun 2015 silam.

Sampai saat ini, nenek berusia 69 tahun itu masih terus berjuang untuk mendapatkan kembali tempat tinggalnya.

Kasus ini sebelumnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Depok aatas perkara perdata pada Januari 2019 lalu. Namun sayang, gugatan nenek Arpah tersebut ditolak oleh Pengadilan karena kurangnya data dan saksi.

1. Penyidikan Mulai Berjalan
Tak berhenti sampai di situ, Arpah terus berusaha agar kasusnya diproses lebih lanjut. Hingga akhirnya, laporan tersebut diterima oleh Polresta Depok, dan telah ditandatangani penyidik Unit Harta dan Benda, dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

Melansir vivanews, berdasar laporan tersebut, Arpah diduga menjadi korban penipuan. Kuasa hukum Arpah, Agung mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami laporan dengan memanggil beberapa saksi.

"Sampai sekarang masih pemeriksaan saksi. Kalau terlapor, kita enggak tahu dia di mana," katanya, Selasa, 15 Oktober 2019.

2. Tanda Tangan Dokumen Sertifikat Tanah
Kasus penipuan ini bermula kala Arpah diajak oleh tetangganya terduga pelaku berinisial AJK (26) ke kantor notaris di kawasan Bogor, Jawa Barat pada tahun 2015. Arpah yang tak bisa membaca hanya bisa mengikuti apa yang dikatakan oleh AJK.

Saat itu, tetangganya meminta Arpah untuk menandatangani dokumen. Diketahui, ternyata dokumen tersebut adalah sertifikat tanah milik Arpah seluas 130 meter persegi.

3. Dihargai 300 Ribu
Berhasil menipu Arpah, pelaku menyuruhnya pulang dan hanya memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Arpah pun tak tahu jika, ia telah menjual tanah beserta rumahnya kepada pelaku.

Sampai saat ini, Arpah terpaksa menumpang di rumah kerabatnya, atau di rumah anaknya.

Tidak ada komentar